Cegah Krisis Keuangan Perbankan, LPS Usulkan Premi PRP 0,05 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) 0,05 persen dari total simpanan bank.
Dengan asumsi total dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Indonesia Rp 5 ribu triliun, industri perbankan setidaknya menyetor Rp 2,5 triliun per tahun.
LPS mengklaim usulan premi itu relatif kecil.
Premi PRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Berbeda dengan premi penjaminan simpanan, premi PRP akan dipakai untuk membiayai program restrukturisasi perbankan kalau terjadi krisis keuangan.
Dalam beleid yang sama, LPS mendapat mandat mengumpulkan premi.
”Secara undang-undang, kami tidak boleh menggunakan premi penjaminan membiayai operasional PRP,” tutur Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah.
Halim mengatakan, sebagian industri masih keberatan atas pungutan premi tambahan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) 0,05 persen dari total simpanan bank.
- Hadapi Berbagai Tantangan, Bank DKI Utamakan Transformasi Perbankan
- Bank DKI Raih Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- Wealth Management BRI Prioritas Raih Retail Banker International Asia Trailblazer Awards 2024
- Wakil Ketua MPR Dorong OJK-Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi ke Masyarakat
- Raup Laba Rp 2,1 Triliun, bank bjb Perkuat Konglomerasi dan KUB