Ciptakan Transportasi Yang Aman, DPD RI Bahas Perubahan UU LLAJ

Ciptakan Transportasi Yang Aman, DPD RI Bahas Perubahan UU LLAJ
Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat umum. Foto : Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk membahas RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam RDPU tersebut, Komite II melakukan inventarisasi masalah di bidang transportasi untuk dimasukkan sebagai materi RUU tersebut.

Salah satu bidang yang disoroti oleh Komite II adalah mengenai kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen transportasi online.

BACA JUGA : Kepala Terancam Dipenggal, Jokowi Cuma Bilang Begini

Dalam RDPU yang diselenggarakan hari Selasa (14/5) tersebut, Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, mengatakan saat ini kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis daring sangat tinggi.

Selain harga yang dianggap lebih murah, transportasi daring memberikan akses yang mudah dalam pemesanan.

Hanya saja dirinya menilai masih ada beberapa sektor yang belum diatur dalam undang-undang, salah satunya adalah angkutan umum roda dua, atau sepeda motor.

BACA JUGA : Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018

Komite II melakukan inventarisasi masalah di bidang transportasi untuk dimasukkan sebagai materi RUU tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News