Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba

Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek TegalsariS, Surabaya meringkus Yopi Agus Darmanto, seorang pengedar sabu-sabu yang sering bermain di sejumlah kawasaan.

Yopi adalah residivis kasus curas. Dia pernah masuk penjara pada 2003.

''Kalian lihat sendiri, kaki kanannya ada bekas luka tembak. Yang menindak saat itu juga kami (Polsek Tegalsari, Red),'' kata Wakapolsek Tegalsari AKP Ikhwani.

Menurut Ikhwani, sebelum masuk penjara, Yopi tidak pernah bersentuhan dengan narkotika.

Yopi justru bertemu dengan jaringan barang haram itu saat di lapas.

Setelah menghirup udara bebas, pria 31 tahun tersebut langsung direkrut seorang bandar.

Yopi biasa mengedarkan sabu-sabu dengan sistem terbatas. Hanya kepada sejumlah kenalan.

Kepada polisi, Yopi mengaku sering mengedarkan serbuk haram tersebut di kawasan Keputran dan Dinoyo.

Unit Reskrim Polsek TegalsariS, Surabaya meringkus Yopi Agus Darmanto, seorang pengedar sabu-sabu yang sering bermain di sejumlah kawasaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News