Cukai Bermasalah, Polda Riau Sita 60.400 Bungkus Rokok

Cukai Bermasalah, Polda Riau Sita 60.400 Bungkus Rokok
Direktur Kriminal Kusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela saat ekspose penangkapan 60.400 bungkus rokok karena cukainya bermasalah. Foto: riaupos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Polda Riau menyita sedikitnya 60.400 bungkus rokok dengan beragam merek, Rabu (11/1).

Rokok tersebut terpaksa disita polisi karena cukai yang melekat pada bungkus rokok tersebut bermasalah.

“Di pita cukainya tertera jumlah rokok 12 batang. Akan tetapi isi rokok berjumlah 20 batang,” ujar Direktur Kriminal Kusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group), Rabu (11/1).

Pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pengembangan pada tahun 2016 lalu. "Rokok diamankan dari sebuah gudang di Tenayan Raya, dengan pelaku TB, pemilik gudang tersebut," tutur Rivai.

Untuk asal rokok, pihak Kepolisian menduga bahwa barang yang tidak sesuai peruntukan cukainya itu dibawa dari Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan pelaku TB selama ini diduga bekerjasama dengan seseorang dari Kepulauan Riau, Batam.

Dari penyitaan tersebut diperkirakan Negara mengalami kerugian sekitar Rp 77 juta. Sedangkan TB dijerat dengan Undang-Undang No.39/2007 tentang cukai.

"Sampai saat ini kami sedang melakukan pendalaman. TB sendiri diduga sebagai penampung dan akan menjual kembali ke Batam. Di sana ada seseorang dengan inisial M. Ini yang mau didalami," jelasnya.(nda)

 Polda Riau menyita sedikitnya 60.400 bungkus rokok dengan beragam merek, Rabu (11/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News