Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online Disurvei Lembaga Independen

Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online Disurvei Lembaga Independen
Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Perjanjian antara pemerintah dan aplikator untuk menaikkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor No.348/2019 tidak bertahan lama. Dari seminggu perjanjian, Go Jek kembali menurunkan tarif ke besaran lama.

Melalui Kepmenhub No. 348, tarif ojol seharusnya adalah Rp. 10 .000 per order untuk 4 kilometer pertama, selanjutnya ditambah Rp. 2.500 setiap kilometer. Namun Go Jek kembali menurunkan ke skema tarif lama yang berlaku sejak 4 Mei kemarin.

Pihak Go-Jek, dalam pesan singkat yang disampaikan Nita Marita, Chief of Corporate Affairs mengaku melakukan hal tersebut karena terjadi penurunan order secara signifikan pada driver mitra gojek setelah 3 hari diberlakukannya uji coba tarif tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku sudah bertemu dengan pihak Go Jek dan mereka bersedia untuk kembali menaikkan tarif sesuai perjanjian awal.

“Tentu kami sebagai regulator juga berkewajiban untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan profesi ojol ini. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Budi, Selasa (6/5)

Kesepakatan lebih lanjut yang diraih antara Kemenhub dan 2 aplikator (Go Jek dan Grab) adalah menunjuk sebuah lembaga survei independen untuk meneliti dampak dan efektivitas Kepmenhub ini.

BACA JUGA: Tarif Ojek Online Naik, Permintaan Layanan Go-Jek Turun

“Lembaga akan bekerja selama 10 hari. Semoga tanggal 17 atau 18 Mei ini sudah ada hasilnya,” jelas Budi.

Go Jek kembali menurunkan tarif ojek online ke besaran lama, tidak sesuai dengan kenaikan tarif yang tertuang di Kepmehub Nomor 348.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News