Dana Bantuan Parpol Naik, Audit Harus Lebih Ketat
jpnn.com, SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menerangkan, sejatinya partai politik memang berhak mendapatkan bantuan keuangan dari negara.
“Bahkan, Pasal 34 Ayat (1c) UU 2/2011 tentang Partai Politik, menguatkan itu,” terangnya, kemarin.
Nah, konsekuensi bantuan keuangan tersebut, parpol juga mesti diaudit negara melalui BPK. Secara teknis, pemeriksaan bantuan keuangan parpol diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
Karena itu, naiknya bantuan parpol harus disertai dengan manajemen keuangan parpol yang terbuka dan transparan.
Apalagi dalam Pasal 34 Ayat (3a) UU 2/2011 tentang Partai Politik jelas menyatakan, prioritas penggunaan anggaran tadi ditujukan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat.
“Tetapi justru kegiatan-kegiatan inilah masih cenderung tertutup dan jauh dari pengawasan publik,” tuturnya.
Selain itu, kenaikan bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara, dinilainya terlalu besar. Pria yang akrab disapa Castro itu mengutarakan dua alasan.
Pertama, tingkat kerawanan penggunaan dana ini karena belum baiknya manajemen pertanggungjawaban pengelolaan dana parpol.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menerangkan, sejatinya partai politik memang berhak mendapatkan bantuan keuangan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- Anies Malam-malam Datangi Kantor PKB, Ini Pembahasannya
- PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
- Hasto Sebut Jokowi Mengincar Kursi Ketum PDIP dari Megawati
- PAN Papua Tengah Buka Opsi Koalisi Parpol Lain di Pilkada 2024