Dana BOS Boleh untuk Bayar Gaji Pegawai Swasta
Senin, 13 Maret 2017 – 13:57 WIB
"Untuk pegawai-pegawai swasta yang menjadi mentor untuk siswa SMK yang PKL harus diberi lisensi dan diberikan bimbingan agar bisa mendampingi siswa. Selain itu harus ada asosiasi yang memberikan rekomendasi siswa SMK yang melakukan praktik di lapangan/industri layak atau tidak untuk bekerja," pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar gaji pegawai swasta yang membimbing siswa SMK yang praktik atau bekerja di industri.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- P2G Protes: Makan Siang Gratis Siswa Sama Saja Mengambil Jatah Guru Honorer