Dana Kelurahan untuk Payakumbuh Tinggal Tunggu Pencairan dari Pusat

Dana Kelurahan untuk Payakumbuh Tinggal Tunggu Pencairan dari Pusat
Dana kelurahan Rp 300 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Dana Kelurahan sebesar Rp 17,3 miliar yang akan diperoleh Pemko Payakumbuh untuk tahun ini tinggal menunggu pencairan dari pemerintah pusat.

Kendati demikian, aparatur kecamatan dan kelurahan, sudah mulai menyiapkan perangkat untuk pencairan dana yang terbilang besar tersebut.

“Kami sedang siapkan, dokumen dan perangkat, terkait dengan pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan. InsyaAllah, kawan-kawan di kelurahan, sudah siap untuk menerima dan melaksanakan dana tersebut bersama masyarakat," kata Camat Lamposi Tigo Nagori David Bachri seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Ini juga disamaikan Taufikurahman, Lurah Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Menurut Taufik, saat ini dia bersama aparatur kelurahan, tengah menyiapkan rencana kerja dan anggaran (RKA) alokasi dana kelurahan (ADK) tersebut.

"Sembari menunggu keluarnya Perwako, kami telah menyiapkan RKA sesuai dengan besar alokasi per kelurahan yang sudah ditetapkan. Sekarang, prosesnya sudah di kecamatan," ungkap Taufik.

Dikatakan, dalam penyusunan RKA, sesuai arahan, pihaknya mengarahkan perencanaan pada pemenuhan sarana prasarana serta program pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

"Sebagian kita alokasikan untuk membantu sarana prasarana di masyarakat seperti sarana di Masjid, PKK, PAUD, Karang Taruna, dan lain-lain. Sementara untuk fisik baru kita alokasikan anggaran untuk perencanaan saja," tambah Taufik.

Ditanya kesiapan personil pengelola ADK di kelurahannya, Taufik mengaku cukup siap dengan personilnya. "Alhamdulillah, pasca penggabungan kelurahan, personil kami lengkap, umumnya di Kecamatan Payakumbuh Selatan kami tidak ada kendala personel. Pegawai Kelurahan lengkap semua," pungkas Taufik.

Dana Kelurahan sebesar Rp 17,3 miliar yang akan diperoleh Pemko Payakumbuh untuk tahun ini tinggal menunggu pencairan dari pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News