Debt Collector Ditangkap

Debt Collector Ditangkap
Sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIMEULUE - Satreskrim Polres Simeulue, Aceh, menangkap DEL (21), debt collector leasing kendaraan, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (28/8).

DEL, warga Desa Ganting, Kecamatan Simeulue Timur, mengaku-ngaku anggota polisi pada orang tua dan istri DED (30), nasabah sebuah perusahaan pembiayaan yang telat membayar angsuran sehari sebelumnya.

Nasabah tersebut kredit satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio j BL 5955 JS.

Saat itu, DED masih dalam perjalanan dari Kota Sinabang, menuju rumahnya di Desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat.

"Saat itu dia (DEL) bersama kawanya sudah berada di rumah saya, yang ada di sana orang tua saya dan isteri saya yang baru melahirkan," kata DED, Selasa (29/8).

Masih menurut DED, saat DEL mendatangi rumahnya tidak memperkenalkan diri dan langsung mempertanyakan keberadaan dan ingin menjumpai serta bertemu langsung dengan DED. Sementara orang tua dan isteri DED tidak mengenal DEL dan kawannya tersebut.

"Mereka datang ke rumah saya, tidak memperkenalkan diri, kepada orang tua dan istri saya dan dia itu bertanya terus, dimana dan kapan pulang saya. Karena orang tua dan istri saya tidak kenal pada tamu itu lalu orang tua dan isteri saya bertanya, “bapak polisi ya?” dan mereka jawab iya," imbuh DED.

Setelah DED tiba di rumah dan belum sempat masuk ke rumahnya, debt colletor langsung menggiring DED menjauh, dan meminta untuk melunasi kredit sebanyak Rp3 juta.

Satreskrim Polres Simeulue, Aceh, menangkap DEL (21), debt collector leasing kendaraan, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (28/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News