Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah
jpnn.com, JEMBER - Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
Pelaku dipenjara bukan karena upaya merampas mobil kreditan. Dia dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap debitor.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, ada tiga debt collector yang mengadang mobil korban di simpang empat Mangli.
Kemudian, salah seorang debt collector memukul dan menendang korban.
"Korban melapor, juga sudah melakukan visum. Kami juga sudah meminta keterangan beberapa saksi," ungkapnya kemarin.
Kusworo menjelaskan, menagih tunggakan kredit dengan upaya merampas kendaraan bermotor di jalanan sangat tidak dibenarkan. Apalagi sampai main pukul.
"Jelas pidana," tegas dia.
Seharusnya para debt collector saat menagih utang kepada debitornya meminta pendampingan polisi supaya perbuatan pidana bisa dicegah.
Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- 3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate
- Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda