Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah

Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah
Ilustrasi Foto: pixabay

Demikian pula debitor, seharusnya tidak begitu saja menyerahkan kendaraan meski kreditnya macet. Apalagi ditagih di jalanan.

Sebab, ada prosedur seperti pengajuan gugatan ke pengadilan untuk penyitaan.

Kusworo berjanji menindak tegas debt collector yang bermain kasar saat melakukan penagihan, apalagi sampai merampas paksa kendaraan di jalanan.

"Pengambilan paksa tidak boleh," ucap dia.

Atas perbuatan main pukul tersebut, polisi menjerat debt collector itu dengan pasal 335 ayat 1 tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya setahun penjara. (rul/jum/c1/hdi/c11/diq/jpnn)


Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News