Definisi Terorisme di RUU Belum Tuntas

Definisi Terorisme di RUU Belum Tuntas
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti-Terorisme DPR, Arsul Sani mengatakan pembahasan revisi Undang-undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih terus berjalan.

Ini disampaikan Arsul menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo di lokasi bom bunuh diri, di Terminal Kampung Melayu. Dia berharap DPR bisa mempercepat pembahasan RUU tersebut.

"Sehari sebelum peristiwa bom Kampung Melayu, Pansus RUU Terorisme memang telah menyepakati untuk mengintensifkan pembahasan. Insyaallah mulai minggu depan kami rapat lagi," ujar Arsul kepada waratwan di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (26/5).

Dia menyebutkan, Pansus telah membahas sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) yang belum dibicarakan pada masa sidang sebelumnya. Rapat tingkat panitia khusus telah membahas sekitar setengah DIM yang ada.

"Total DIM di RUU ini ada 112, namun sebagian bukan yang substansial dan alot untuk dibahas," jelas dia.

Dia memberi gambaran mengenai DIM yang telah dibahas dan disetujui berkaitan dengan pasal-pasal yang menyangkut pidana materil, seperti perbuatan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme.

Hanya saja Arsul menyebutkan, pembahasan belum menuntaskan beberapa isu dalam RUU tersebut, antara lain mengenai definisi terorisme itu sendiri. "Tentu ada satu-dua isu yang belum terumuskan dengan baik, seperti definisi terorisme," tambah dia. (fat/jpnn)

 


Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti-Terorisme DPR, Arsul Sani mengatakan pembahasan revisi Undang-undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News