Demi Bayar Kontraktor, Gaji Non-PNS Ditunda

Demi Bayar Kontraktor, Gaji Non-PNS Ditunda
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang akan memprioritaskan pembayaran ke kontraktor terlebih dahulu.

Kebijakan itu berimbas terhadap gaji tenaga non-PNS. Pasalnya, gaji periode Januari tak bisa dicairkan.

Kepala BPKD Bontang Amiluddin mengatakan, pihaknya telah memprediksi bahwa gaji non-PNS periode Januari belum bisa dicairkan.

Sebab, pihaknya masih menunggu dana bagi hasil (DBH) ditransfer dari pemerintah pusat.

"Transferan DBH di triwulan pertama kami belum tahu besarannya berapa," jelas Amiluddin sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (22/1).

Dia menambahkan, jika nominal DBH melebihi ekspektasi, non-PNS akan mendapatkan gaji periode Januari.

"Paling tidak agar DBH triwulan pertama tidak ditransfer bulan Maret. Kalau bisa di bulan Januari ini," ujarnya.

Amiluddin menyebut, jika DBH ditransfer di awal serta mekanisme pergeseran untuk membayar kontraktor selesai, pembayaran ke pihak ketiga akan lebih diutamakan.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang akan memprioritaskan pembayaran ke kontraktor terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News