Demi Jalur Kereta Cepat, Sebanyak 159 Rumah Digusur Paksa?

Demi Jalur Kereta Cepat, Sebanyak 159 Rumah Digusur Paksa?
Jalur kereta api. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 5 RW di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan yang terdiri dari 159 rumah, terdampak pembebasan lahan untuk kepentingan megaproyek pembangunan trase Kereta Cepat Cina Indonesia (KCCI) dengan rute Jakarta-Bandung.

Mereka yakni RW 05, 06, 07, 08, 11 dan 15 di Kelurahan Jatimulya, sisi selatan. Mereka dikabarkan digusur paksa demi mega proyek trase KKCI.

“Kalau untuk Kelurahan Jatimulya, data penggusuran yang ter-cover itu masuk adalah 5 RW. itu dari pagar batas Jasa Marga (wilayah Selatan),” ujar Lurah Jatimulya, Eso Juarsa, Senin (14/8).

Sebanyak 159 rumah warga nantinya akan diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, mana yang berpotensi akan digusur.

“Yang diukur di batas jalan tol, proses pengukuran jalan itu 30 meter yang diukur. Kalau perumahan yang pasti perumahan Jatimulya (bukan pinggir kalimalang di Jembatan 1,2 dan 3). Kalau perusahaan mungkin di sini ada perumahan AS-ABRI,” jelas Eso.

Sementara, Camat Tambun Selatan, Joaharul Alam, menambahkan, rumah warga yang berada di tanah negara tidak terkena dampak pembangunan megaproyek KCCI.

“Tanah negara saya pikir gak ada, malah ada tanah perusahaan (Perusahaan AS-ABRI). Kemudian, proses penggantian (ganti rugi) ada tim lain dari tim BPN, untuk melakukan proses lanjutannya,” katanya.

Terpisah, perwakilan dari Komunitas Pemerhati Kinerja Pemerintah (KPKP), Abdul Agil, membantah jika akan ada pembebasan lahan dan gusur paksa di wilayah tersebut.

Sebanyak 5 RW di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan yang terdiri dari 159 rumah, terdampak pembebasan lahan untuk kepentingan megaproyek

Sumber goBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News