Densus 88 Tengkap Dua Warga Tegal

Densus 88 Tengkap Dua Warga Tegal
Densus 88 Anti Teror. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Densus 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap dua orang warga Kabupaten Tegal, Minggu (13/8). Laman radartegal.com mengabarkan, warga yang ditangkap adalah Gilang dan Ahmad Goni, warga Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi.

Mereka ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda. Gilang ditangkap di wilayah Kota Tegal, sedangkan Abdul Goni ditangkap di rumahnya.

Dari keterangan warga, Ahmad Goni ditangkap lalu dibawa menggunakan dua unit mobil. Ibu Ahmad Goni, Rusmiyati (48) mengaku kaget lantaran anaknya ditangkap.

Dia baru mengetahui penangkapan tersebut dari salah seorang keponakannya. "Saya seharian di rumah, tapi tidak lihat. Mungkin pas lagi keluar. Goni pas itu juga ada di rumah,” tuturnya.

Rusmiyati justru memperoleh kabar penangkapan putranya dari keponakan dan ketua RT. “Kata keponakan, 'bulik Goni itu dibawa polisi'. Pakai mobil. Dia lihat dari kejauhan," kata Rusmiyati.

Menurut Rusmiyati, Ketua RT 07 Edi Mainur juga membenarkan bahwa Abdul Goni ditangkap oleh polisi. Edi sempat menemui petugas yang melakukan penangkapan.

"Kalau kata pak RT dibawa ke Polres. Saya mau nyusul ke Polres, mau memastikan, tapi Pak RT tidak membolehkan. Katanya suruh nunggu ada polisi ke sini," ungkapnya lagi.

Dia berharap segera mendapat kejelasan dari polisi. "Sampai sekarang anak saya belum pulang," ucapnya.(far/zul/jpg)


Densus 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap dua orang warga Kabupaten Tegal, Minggu (13/8). Laman radartegal.com mengabarkan, warga yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News