Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.
Sebab, dampak penetapan tarif cukai hasil tembakau itu tidak hanya dirasakan industri, tapi juga pekerja di pabrik hingga para petani.
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, mengingat kondisi industri tembakau yang sedang lesu, semestinya pemerintah menjadikannya pertimbangan sebelum menetapkan tarif cukai hasil tembakau.
”Pelaku usaha yang terlibat dalam industri ini di atas enam juta orang. Rantai industri tembakau panjang sehingga bukan hanya pabrikan rokok,” kata Budidoyo, Jumat (29/9).
Dia mencontohkan, ketika tarif cukai ditetapkan 10,5 persen pada 2017, dampak terhadap industri cukup terasa.
Yakni, volume industri rokok anjlok hingga dua persen.
Tercatat, pada 2016 volume produksi turun enam miliar batang.
Lalu, pada pertengahan 2017, produksi kembali turun sebanyak 5,4 miliar batang.
Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.
- Begini Cara Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Melek Program Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT Bersama Pemda di 2 Wilayah Ini
- Vape Dinilai Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Pantau HTP, Bea Cukai Kontrol Harga Jual Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi di Malang, Segini Jumlahnya