Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat

Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya tergantung ancaman hukumannya seperti yang tertera dalam PP 4 Tahun 1966.  Aturan yang sudah lama berlaku ini akan diadopsi lagi di RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang saat ini sedang digodok.

Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, di dalam PP tersebut, seorang PNS yang terjerat kasus hukum, akan diberhentikan sepenuhnya ketika kasusnya sudah masuk ke penuntutan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau lebih. Bila ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, gaji PNS bersangkutan dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

"Jadi sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke penuntutan. Di mana PNS-nya sudah menjadi terdakwa. Kalau masih tersangka belum diapa-apain," ujar Tumpak yang dihubungi, Jumat (6/5).

Dalam sanksi yang diatur di PP 4 Tahun 1966 yang sampai sekarang masih berlaku, pemberhentian permanen merupakan harga mati untuk PNS yang diancam lima tahun penjara. Ketika jaksa sudah mengajukan tuntutannya, otomatis PNS-nya langsung diberhentikan. Kalau akhirnya dia dinyatakan bebas, sanksi tersebut tidak akan dicabut.

JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News