Di Hadapan Hakim, Anak Buah Menteri PU Akui Terima Duit

Di Hadapan Hakim, Anak Buah Menteri PU Akui Terima Duit
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1) membuka fakta baru.

Dalam persidangan terungkap bahwa dua pejabat Kemenpupera yang tak lain anak buah Menteri Basuki Hadimoejono mengaku menerima uang dari Amran.

Keduanya adalah Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kemenpupera Ayi Hasanudin dan Kasubdit Pemograman Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera Miftachul Munir.

Awalnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto mencecar saksi soal penerimaan uang. Kedua saksi itu tak bisa mengelak.

Hasanuddin pun tidak membantah. Menurut Hasanuddin, waktu itu Amran memberikan untuk uang lembur.

"Iya, Amran ada menyerahkan uang," kata Hasanuddin di persidangan.

Namun, Hasanuddin mengklaim uang itu sudah dikembalikan kepada penyidik komisi antirasywah.

Sedangkan Munir mengaku menerima Rp 30 juta dari Amran. Munir mengaku khilaf menerima uang tersebut.

Sidang perkara suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News