Dibawa Pria 65 Tahun ke Kebun, Remaja Diberi Rp 20 Ribu

Dibawa Pria 65 Tahun ke Kebun, Remaja Diberi Rp 20 Ribu
DIBORGOL. TNH alias Ahoi saat diinterogasi Kapolsek Sungai Raya, AKP Firdaus di Mapolsek, Minggu (3/9) sore. FOTO: KASAT RESKRIM POLRES BENGKAYANG FOR RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, BENGKAYANG - Ahoi (65) ditangkap pihak berwajib karena melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (14, bukan nama sebenarnya).

Usai melakukan perbuatan terlarang, warga Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang itu memberi Bunga uang Rp 20 ribu.

Ahoi sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya AKP Firdaus menerangkan, penangkapan Ahoi berdasarkan laporan dari keluarga Bunga.

“Karena dia tidak kooperatif, saya pimpin penangkapan ini di kediaman pelaku di Desa Sungai Pangkalan II, Minggu sore kemarin (3/9),” kata Firdaus, Senin (4/9).

Firdaus menambahkan, pada saat penangkapan, Ahoi sempat melarikan diri ke kebun belakang rumahnya.

Namun, pihak berwajib sigap. Selain itu, Ahoi yang sudah uzur tak kuat berlari sehingga berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ahoi melakukan perbuatan asusila di kebun kelapa di samping rumah orang tua Bunga, Kamis (9/7) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News