Dicambuk Roboh, Dievakuasi, Dicambuk Lagi, Roboh Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).
Terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim) itu harus menjalani hukuman 26 cambukan atas perbuatannya.
Sebelumnya, tim medis telah menyatakan dia sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut.
Melihat Linda roboh, tim medis dan kejaksaan menghentikan proses eksekusi dan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh.
Namun tiga menit kemudian, petugas kembali menghadirkannya ke muka umum, melanjutkan eksekusi yang tersisa.
Perempuan asal Lhokseumawe itu, beberapa kali terlihat mengerang kesakitan bahkan mengangkat tangan hingga algojo menghentikan cambukan.
Linda kembali roboh, saat algojo mendaratkan cambuk ke-15 di punggungnya.
Seketika petugas kembali mengevakuasinya dari panggung eksekusi. Kejaksaan Negeri Banda Aceh lantas memutuskan untuk tidak melanjutkan hukuman.
Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh