Didakwa Halangi KPK Jerat Setnov, Fredrich Bilang Begini

Didakwa Halangi KPK Jerat Setnov, Fredrich Bilang Begini
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Advokat beken Fredrich Yunadi menyebut surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto sarat dengan rekayasa. Bahkan, Fredrich menuding KPK memaksa Novanto untuk mencabut surat kuasa tentang penunjukan dirinya sebagai pengacara bagi mantan ketua DPR itu.

"Apa yang ada di dakwaan itu palsu dan direkayasa secara terang-terangan. Yang perlu harus tahu, Bapak Setya Novanto dipaksa oleh penyidik untuk mencabut 12 surat kuasa saya yang beliau pernah beliau kasih ke saya," kata Fredrich usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Menurut Fredrich, KPK telah melakukan berbagai cara untuk memaksa Novanto tak menggunakan jasanya sebagai pengacara. Meski demikian Fredrich memakluminya karena hal itu menjadi hak kliennya.

"Saya bilang itu hak Pak Setya Novanto untuk mencabut atau tidak," ujar Fredrich.

Selain itu, Fredrich juga menuding KPK memaksakan pelimpahan berkas perkara yang menjeratnya ke pengadilan. Menurutnya, keluarganya juga ditekan oleh pihak KPK agar berkas perkara merintangi penyidikan bisa dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum dan berlanjut ke pengadilan.

Seperti diketahui, Frerdrich didakwa mencegah dan merintangi penyidikan saat berkas Novanto masih di tingkat penyidikan. Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rdw/JPC)


Advokat beken Fredrich Yunadi menyebut surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mendakwanya sarat dengan rekayasa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News