Didominasi Kampus Muhammadiyah, Keputusan Kemendikbud Picu Kegaduhan

Didominasi Kampus Muhammadiyah, Keputusan Kemendikbud Picu Kegaduhan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano saat diwawancarai awak media. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud telah pengumuman perguruan tinggi yang bekerjasama dengan lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) tahap ketiga.

Namun, kali ini memicu polemik lantaran hampir seluruh kampus yang ditetapkan berafiliasi dengan Muhammadiyah.

Dari dokumen yang beredar ada 14 kampus yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud. Dari seluruh kampus itu, 12 diantaranya adalah Universitas Muhammadiyah dari sejumlah daerah. Kemudian dua lainnya adalah Universitas Prof Dr HAMKA Jakarta dan Universitas Pamulang.

Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) menyampaikan rasa keberatan atas penetapan tersebut. ’’Tiba-tiba beredar surat tersebut,’’ kata Ketua LP MA’arif NU Z. Arifin Junaidi saat dikonfirmasi (16/5).

BACA JUGA: Ada Mahasiswa Kesulitan Bayar Uang Kuliah, Emil Dardak Langsung Telepon Rektor

Dia tidak menampik bahwa di lapangan terjadi kegaduhan atas keputusan penetapan kampus-kampus itu. Pemicunya adalah kenapa hampir semua kampus yang dipilih adalah kampus milik Muhammadiyah. Setelah mengetahui langsung keberadaan surat tersebut, Arifin mengatakan langsung berkoordinasi dengan Kemendikbud.

’’Saya menyampaikan apresiasi ke Mendikbud atas respons cepatnya,’’ katanya. Dia berharap Kemendikbud juga mengokomodasi kampus-kampus lainnya. Khususnya kampus yang berada di luar Muhammadiyah. Dengan adanya keterlibatan kampus lainnya, Arifin berharpa bisa meredam kegaduhan di masyarakat.

Menurutnya saat ini sudah ada sejumlah kampus di bawah LP Ma’arif NU yang mendaftar untuk mengikuti program tersebut. Untuk sementara yang sudah siap mendaftar adalah Unisma Malang, Unipdu Jombang, Unwahas Semarang, UNU Kebumen, dan UIM Makassar. ’’Yang lain menyusul,’’ tuturnya.

Pengumuman perguruan tinggi yang bekerjasama dengan lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) tahap ketiga oleh Kemendikbud memicu polemik.

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News