Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan oleh Advokat Bela Tauhid karena Abu Janda dianggap menyebarkan hoaks.

Salah satu anggota Advokat Bela Tauhid yakni Muhajir mengatakan, Abu Janda diduga menyampaikan informasi bohong ke masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut bisa mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan permusuhan di dalam hidup bermasyarakat jika terkait dengan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

"Sebagaimana yang dilakukan oleh si Permadi Arya alias Ustaz Abu Janda Al-Boliwudi melalui akunnya di Facebook yang telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid pekan lalu adalah aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI," ujar Muhajir dalam keterangannya, Jumat (2/11)

Menurut Muhajir, aksi Bela Kalimat Tauhid tersebut adalah murni dilakukan umat Islam, yang tidak terima atas adanya pembakaran bendera yang ada lafaz tauhid di atasnya.

"Bahkan nyatanya banyak pula kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung aksi tersebut," kata dia.

Ada pun terkait dengan pembakaran bendera tauhid yang dinyatakan oleh Permadi Arya sebagai bendera HTI, maka hal tersebut juga merupakan kebohongan.

"Nyatanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyebut bahwa bendera yang dibakar adalah bendera yang berlafazkan tauhid dan bukannya bendera HTI," sebut Muhajir.

Abu Janda diduga menyampaikan informasi bohong ke masyarakat tentang demo Aksi Bela Kalimat Tauhid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News