Diduga Terima Duit, Mantan Pimpinan KPK Dipolisikan

Diduga Terima Duit, Mantan Pimpinan KPK Dipolisikan
Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) melaporkan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (28/7). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Jumat (28/7).

Laporan tersebut dilayangkan Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) terkait pernyataan saksi perkara korupsi Wisma Atlet Yulianis, soal dugaan adanya pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Adnan.

"Jadi kami hari ini mendatangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja," kata kuasa hukum Kompak Amin Fachruddin di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman.

Menurut dia, keterangan di bawah sumpah yang dilontarkan Yulianis di sidang Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, bisa dikategorikan sebagai tindakan suap menyuap atau gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar.

"Sebenarnya tindak pidana biasa bukan delik aduan. Jadi tanpa adanya aduan pun pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," terang Amin.

Dia menambahkan, Yulianus bahkan menyatakan pernah melapor ke Biro Hukum KPK pada masa pimpinan Agus Rahardjo ini.

Namun, kata Amin, sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya.

"Maka kami mengalihkan laporan ini ke Bareskrim Polri, sehingga tidak ada konflik of interest. Kalau ditangani KPK kami duga ada konflik interest," kata dia.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News