Diduga Terlibat Kasus E-KTP, KPK Cekal Setnov?

Diduga Terlibat Kasus E-KTP, KPK Cekal Setnov?
Setya Novanto. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kasus megakorupsi e-KTP memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konon telah memasukkan nama Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam daftar cegah ke luar negeri (LN).

Sumber Jawa Pos di komisi antirasuah itu menyebutkan, permintaan cekal atas nama Setnov sudah disampaikan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

”Permintaan pencegahan lewat jalur belakang,” ujarnya tadi malam (10/4).

Terkait informasi tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau mengiyakan. Menurut dia, sejauh ini baru dua nama yang diajukan ke Ditjen Imigrasi, yakni Inayah dan Raden Gede (adiknya). Inayah adalah istri Andi Narogong. Keduanya dicekal sejak 6 April untuk enam bulan ke depan. ”Sampai tadi kami cek itu baru dua orang yang dicegah ke LN,” ujar Febri tadi malam.

Meski demikian, lanjut Febri, tidak tertutup kemungkinan Setnov dicekal lantaran peran sentralnya dalam proyek e-KTP.

”Kemungkinan dilakukan pencegahan, baik untuk tersangka maupun saksi-saksi, tentu ada. Sepanjang terdapat kebutuhan bagi penyidikan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan untuk tersangka mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, KPK membeber dugaan aliran uang dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Dalam surat tersebut, Setnov dikatakan mendapat jatah uang Rp 574 miliar. Namun, saat dihadirkan sebagai saksi, Setnov membantah.

Jawa Pos sudah coba meminta tanggapan Golkar soal informasi pencegahan Setnov ke LN. Namun, Juru Bicara Partai Golkar Nurul Arifin belum merespons pesan singkat maupun telepon. Sedangkan Ketua DPP Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku belum mengetahui info tersebut. ”Saya belum dengar,” katanya.

Kasus megakorupsi e-KTP memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konon telah memasukkan nama Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News