Digugat Perusahaan Pencuri Ikan, Menteri Susi Bilang Lembaga Hukum Ini Aneh

Digugat Perusahaan Pencuri Ikan, Menteri Susi Bilang Lembaga Hukum Ini Aneh
Susi Pudjiastuti. Foto.Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti merasa aneh dengan lembaga hukum di Indonesia. Hal tersebut Susi katakan menanggapi empat perusahaan perikanan yang melayangkan gugatan kepadanya karena tidak terima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)-nya dicabut.

Empat perusahaan tersebut yakni, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Dwi Karya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, dan PT Era Sistem Informasindo.

Bos maskapai Susi Air ini tak habis pikir mengapa lembaga penegak hukum di Indonesia justru tetap melayani gugatan empat perusahaan tersebut, padahal jelas-jelas mereka telah merugikan negara sendiri.

"Lembaga hukum kita ini aneh. Masa kapal maling ikan malah difasilitasi menggugat negaranya sendiri," ungkap Susi di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/11).

Peristiwa tersebut, mengingatkan Susi pada proses pengadilan Kapal MV Hai Va. Dimana kapal asing raksasa berkapasitas 4.306 GT itu dilepaskan begitu saja dan hanya dikenakan denda Rp200 juta, padahal sudah terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dengan kerugian miliaran.

"Waktu itu saya kecewa, kapal maling ikan malah bisa kabur karena dilepaskan oleh penegak hukum kita. Sekarang kejadian lagi ada kapal maling ikan menggugat kita. Tapi sayang nggak khawatir, saya akan hadapi. Jangan sampai mereka kabur seperti Hai Va," tegas wanita asal Pangandaran, Jawa Barat ini. (chi/jpnn)


JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti merasa aneh dengan lembaga hukum di Indonesia. Hal tersebut Susi katakan menanggapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News