Diiming-Imingi Rp 1 Juta, Ibu Rumah Tangga Gelap Mata
jpnn.com - jpnn.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (31) diciduk petugas Polres Balikpapan, Selasa (17/1).
Warga Gang Jembatan Klandasan Ulu Balikpapan ini dibekuk setelah ketahuan menyimpan sabu-sabu sebanyak tujuh paket.
Dia mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
Karena diimingi imbalan Rp 1 juta, IW pun tergiur untuk menyembunyikan sabu-sabu tersebut.
Namun, uang tak kunjung diberikan, dia malah diciduk di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Gang Seaview, Klandasan Ulu, Balikpapan.
Ibu beranak dua ini harus mendekam di Polres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, IW akan dijerat pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman lima tahun penjara," ujar Iptu Suharto, Kamis (19/1). (pro)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (31) diciduk petugas Polres Balikpapan, Selasa (17/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kampung Muara Baru Digerebek, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Gegara Narkoba, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
- 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh