Diintai Polisi saat Lakukan Perbuatan Terlarang, Bukannya Kabur Malah Lanjut

Diintai Polisi saat Lakukan Perbuatan Terlarang, Bukannya Kabur Malah Lanjut
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Imin (26) harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kotawaringin Timur karena mencuri 55 jenjang buah sawit di Perusahaan PT KMB, Jumat (7/7) lalu.

Dari tangan warga Desa Agung Mulia, Kecamatan Telaga Antang itu, petugas menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya, buah sawit serta kendaraan yang digunakan Imin untuk beraksi.

Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mengatakan, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 juta.

Menurut Dimas, anggotanya mendapatkan laporan dari satpam PT KMB karena akhir-akhir ini perkebunan perusahaan sering didatangi pencuri.

Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengecekan di beberapa lokasi.

Pada saat melakukan patroli, petugas mendapati dahan pohon kelapa sawit berhamburan di bawah.

“Kami mendapati tumpukan buah sawit di depan rumah pelaku yang tidak jauh dari kebun perusahaan. Kami awalnya tidak berani melakukan tindakan karena belum ada bukti sehingga dipantau dari kejauhan saja,” kata Dimas, Minggu (9/7).

Imin (26) harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kotawaringin Timur karena mencuri 55 jenjang buah sawit di Perusahaan PT KMB, Jumat (7/7) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News