Dijadikan Pejabat, DPRD Kuras Uang Negara

Dijadikan Pejabat, DPRD Kuras Uang Negara
Dijadikan Pejabat, DPRD Kuras Uang Negara
JAKARTA - Meski baru sebatas wacana, namun usulan pengangkatan anggota DPRD menjadi pejabat negara menggelitik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB). Menurut Sekretaris Kemen PAN & RB,  Tasdik Kinanto, usulan tersebut tidak ideal dan bertentangan dengan UU 43 Tahun 1999 tentang Pejabat Negara. Selain itu, banyak dampak yang akan ditimbulkan bila nantinya usulan tersebut direalisasikan.

"Ujung-ujungnya kan duit, beban negara bertambah besar karena tersedot belanja aparatur. Sementara belanja publik akan terkikis habis," kata Tasdik di Kantor Kementerian PAN&RB, Jakarta Jumat (11/3).

Selain itu, dalam penetapan menjadi pejabat negara, harus diatur tentang protokolernya, administrasi keuangan, dll. "Kami hargai keinginan anggota DPRD untuk menjadi pejabat negara, tapi para pejabat yang akan merumuskan masalah ini harus hati-hati dan bijak. Jangan sampai kepentingan rakyat terkorbankan karena keinginan tersebut," tuturnya.

Ditambahkan Tasdik, dalam UU 32 Tahun 2004, pelaksana pemerintah daerah adalah kepala daerah/wakil bersama DPRD. Ini berbeda dengan fungsi DPR RI yang hanya bertugas sebagai pengawas eksekutif. "Itu sebabnya, DPR RI itu masuk sebagai pejabat negara," ucapnya.

JAKARTA - Meski baru sebatas wacana, namun usulan pengangkatan anggota DPRD menjadi pejabat negara menggelitik Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News