Dilarang Keras Transaksi Pakai Ringgit di Nunukan
jpnn.com, NUNUKAN - Transaksi jual beli dengan menggunakan permen dan mata uang asing seperti ringgit Malaysia (RM) di wilayah perbatasan mulai mendapat sorotan.
Kecamatan Nunukan, Tarakan, Kaltara, telah memberikan pengumuman kepada pemilik toko dan pedagang agar tidak melakukan transaksi dengan menggunakan permen serta mata uang asing.
Sesuai surat pengumuman yang disebarkan, masih banyak keluhan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli tanpa menggunakan rupiah.
Juga, maraknya praktik pengembalian uang dalam bentuk permen.
Bahkan, ditemukan pelaku usaha yang menolak pembayaran dengan menggunakan koin.
Selain itu, di wilayah Kecamatan Nunukan, masih ditemukan pembayaran dengan mata uang ringgit.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.
Salah seorang pedagang yang ditemui media ini, Rusmi, mengaku sering melakukan pengembalian dengan menggunakan permen.
Larangan penggunaan ringgit sudah lama diberlakukan.
- Jalan Penghubung Indonesia-Malaysia Tertimbun Longsor
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya
- Mendagri Tito Menilai PLBN Jagoi Babang Siap Diresmikan
- Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 14.982 Batang Rokok Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Penyelundup Narkoba di Jalur tak Resmi Perbatasan RI-Malaysia Ditangkap, Sebegini Barang Buktinya
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri