Dilarang Nyaleg, Eks Koruptor Laporkan KPU DKI ke DKPP

Dilarang Nyaleg, Eks Koruptor Laporkan KPU DKI ke DKPP
Yupen Hadi dalam diskusi Kawal Pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan narapidana korupsi M Taufik melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Penyebabnya, KPU DKI tetap mencoret dirinya dari daftar calon anggota legislatif tingkat provinsi.

Ketua DPD Gerindra DKI itu mengirim kuasa hukumnya, Yupen Hadi ke kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).

"Kami melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD gerindra menjadi memenuhi syarat," kata Yupen kepada wartawan.

Sebelumnya, KPU DKI mencoret Taufik dari daftar bakal caleg Gerindra karena statusnya yang mantan koruptor. Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. 

Namun, Yupen menegaskan, KPU RI dan KPU DKI sudah melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, sudah ada putusan Bawaslu DKI Jakarta yang meloloskan kliennya maju Pemilihan Legislatif 2019.

"Ini kalau tidak dilaksanakan berdosa," tegasnya. (wid/rmol)


Mantan narapidana korupsi M Taufik melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News