Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, KPU Malah Puji Bawaslu

Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, KPU Malah Puji Bawaslu
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penyelenggara pemilu melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Meski demikian, Bawaslu minta Situng KPU tetap dipertahankan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono U Tanthowi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Menurut Pramono, keputusan Bawaslu menunjukkan lembaga tersebut memiliki komitmen yang sama dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik.

"Itu ditunjukkan dengan sikap Bawaslu yang tidak memerintahkan KPU menutup Situng. Kami memandang bahwa Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik. Jadi, bukan hanya bagi pasangan calon untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia," ujar Pramono di Jakarta, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo

Pramono juga menyebut perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng, sejalan dengan komitmen KPU melakukan koreksi jika ada laporan atau temuan salah input.

"Sejak awal telah kami tegaskan, bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar maka akan kami perbaiki," ucapnya.

Pramono menilai, putusan Bawaslu menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukan melalui Situng, karena pemilu di Indonesia masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang.

BACA JUGA: Tim Jokowi Tantang BPN Prabowo Adu Data di Markas KPU

KPU menilai putusan Bawaslu menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukan melalui Situng, karena pemilu di Indonesia masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News