Dipidana Dua Tahun, PNS Tidak Dipecat

Dipidana Dua Tahun, PNS Tidak Dipecat
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil yang kena hukuman pidana dua tahun penjara tidak akan diberhentikan dari status kepegawaiannya. Pemecatan hanya bisa dilakukan bila yang bersangkutan melakukan kejahatan dengan sengaja sehingga harus dipidana.

Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pegawai negeri sipil bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"‎PNS yang dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS," kata Herman di Jakarta, Rabu (26/4).

Syaratnya, lanjut Herman, bila perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik. Selain itu tidak memengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali dan tersedia lowongan jabatan.

"PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” paparnya.

‎PNS akan diaktifkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan. Bila tidak tersedia lowongan jabatan, dalam jangka waktu paling lama dua tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. (esy/jpnn)


Pegawai Negeri Sipil yang kena hukuman pidana dua tahun penjara tidak akan diberhentikan dari status kepegawaiannya. Pemecatan hanya bisa dilakukan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News