Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris

Tolak Empat Isi Usul Renegosiasi dari Pemerintah

Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris
Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris
JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, menemui jalan buntu. Kedua perusahaan raksasa asa Amerika Serikat itu menolak mentah-mentah empat poin klausul yang dianggap merugikan pemerintah Indonesia tersebut.

Kebuntuan perundingan ulang (renegosiasi) tersebut semakin menambah lemah posisi pemerintah di mata para pengusaha asing yang terus menggerogoti kekayaan bumi pertiwi. Keempat klausul yang ditolak itu adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, dan kewajiban pengolahan dan pemurnian.

”Tapi tidak ada alasan bagi Freeport dan Newmont menolak duduk bersama pemerintah membahas renegosiasi ini,” kata Deputi Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Energi, Sumberdaya Mineral dan Kehutanan, Wimpy S Tjetjep, Kamis ((6/10).

Menurut Wimpy, PT Newmont sudah menyatakan setuju terhadap beberapa klausul dalam renegosiasi kontrak, kecuali yang empat hal tadi. Sedangkan PT Freeport sempat menolak untuk berunding, tapi kemudian melunak. Hanya, perusahaan asal Amerika Serikat ini juga keberatan dengan empat klausul itu. ”Tapi pada dasarnya, sudah ada niat baik dari masing-masing pihak untuk berunding,” ujarnya.

JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News