Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris
Tolak Empat Isi Usul Renegosiasi dari Pemerintah
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:28 WIB
JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, menemui jalan buntu. Kedua perusahaan raksasa asa Amerika Serikat itu menolak mentah-mentah empat poin klausul yang dianggap merugikan pemerintah Indonesia tersebut. Menurut Wimpy, PT Newmont sudah menyatakan setuju terhadap beberapa klausul dalam renegosiasi kontrak, kecuali yang empat hal tadi. Sedangkan PT Freeport sempat menolak untuk berunding, tapi kemudian melunak. Hanya, perusahaan asal Amerika Serikat ini juga keberatan dengan empat klausul itu. ”Tapi pada dasarnya, sudah ada niat baik dari masing-masing pihak untuk berunding,” ujarnya.
Kebuntuan perundingan ulang (renegosiasi) tersebut semakin menambah lemah posisi pemerintah di mata para pengusaha asing yang terus menggerogoti kekayaan bumi pertiwi. Keempat klausul yang ditolak itu adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, dan kewajiban pengolahan dan pemurnian.
Baca Juga:
”Tapi tidak ada alasan bagi Freeport dan Newmont menolak duduk bersama pemerintah membahas renegosiasi ini,” kata Deputi Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Energi, Sumberdaya Mineral dan Kehutanan, Wimpy S Tjetjep, Kamis ((6/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Bank Mandiri Taspen Umumkan Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Rp900 Juta
- Lewat Inovasi Angkutan Open Side Container, KAI Logistik Tingkatkan Performa
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal