Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan Parpol

Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan Parpol
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Drs, Bahtiar, M.Si. Foto: istimewa/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

Seiring dengan itu, Kemendagri juga mengusulkan kenaikan dana bantuan negara untuk partai politik.

Lantas, akhir Mei 2017 keluar persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dana bantuan dimaksud naik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara yang diperoleh saat pemilu.

Jika revisi PP 9 Tahun 2009 terbit tahun ini, kenaikan bantuan keuangan kepada parpol Rp 1.000 per suara itu sudah bisa disalurkan mulai 2018.

Apa yang mendasari kemendagri mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol? Berikut wawancara dengan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Drs, Bahtiar, M.Si, Sabtu (5/8).

Bagaimana nasib revisi PP Nomor 5 Tahun 2009?

Proses revisi PP Nomor 5 tahun 2009 sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2012. Kemendagri telah melakukan sejak tahun 2012. Pemerintah juga telah menerima masukan hasil kajian dari berbagai pihak antara lain dari NGO, perguruan tinggi, BPK, KPK, Bappenas, termasuk parpol.

Apakah usulan kenaikan dana bantuan parpol datang dari parpol?

Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News