Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Sampai Parpol Dikendalikan Asing

Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Sampai Parpol Dikendalikan Asing
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar (tengah) dalam acara Rakorsus Kesekretariatan, Pengelolaan Keuangan partai dan Persiapan Verifikasi, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (22/5). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong agar bantuan keuangan kepada partai politik dari APBN dan APBD dinaikkan.

Selama ini, bantuan negara hanya Rp 180 per suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu. Diharapkan, mulai tahun depan sudah ada kenaikan.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, selama ini hanya 0,0063 persen uang APBN yang diberikan untuk bantuan partai politik.

“Andai 0,5 persen dari APBN bisa kita berikan kepada partai politik, paling tidak Rp 1 triliun per partai. Jadi (kalau ada 10 parpol peserta pemilu, red) maka butuh Rp 10 triliun. Itu murah untuk membangun demokrasi,” ujar Bahtiar, mewakili Direktur Jenderal Politik Pemerintahan Umum Kemendagri, di hadapan ratusan pengurus Partai NasDem se-Indonesia, dalam acara Rakorsus Kesekretariatan, Pengelolaan Keuangan partai dan Persiapan Verifikasi, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (22/5).

Dijelaskan, parpol yang kuat merupakan syarat penting membangun demokrasi yang sehat. Jika rapuh dari segi pendanaan, secara otomatis parpol tidak akan bisa kuat.

Dikatakan birokrat bergelar doktor itu, sangat berbahaya jika parpol tergantung pendanaannya pada pemilik modal.

“Masih untung jika sumber pendanaannya dari dalam negeri. Kalau dari luar negeri, partai politik bisa dikendalikan oleh kekuatan asing,” ujar Bahtiar, memberikan alasan mengenai pentingnya negara memberikan bantuan dana untuk partai politik.

Dengan demikian, lanjutnya, pemberian bantuan dana APBN dan APBD kepada partai politik adalah demi kepentingan negara. Jika parpol kuat maka demokrasi akan sehat.

Pemerintah terus mendorong agar bantuan keuangan kepada partai politik dari APBN dan APBD dinaikkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News