Direktur PT Sasando Segera Diadili
Berkas, Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan
Selasa, 18 Juli 2017 – 12:18 WIB
“Paling lambat satu minggu tersangka Sulaiman Marianus Louk sudah bisa disidangkan setelah majelis hakim menentukan jadwal sidang," pungkas Dance sapaan akrab Daniel W. Sikky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Sulaiman Marianus Louk diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemkot Kupang ke PT. Sasando tahun anggaran 2014 sebesar Rp 2 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp 600 juta lebih. Ini sesuai hasil audit tim BPKP NTT.(gat)
Pasca tahap dua berkas, barang bukti serta tersangka, Sulaiman Marianus Louk yang tersandung kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- Kaniz, Anak Petani yang Lulus CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan
- Kejati Bali Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu di Gianyar
- Bupati Seluma Diperiksa dalam Kasus Korupsi Belanja BPBD
- Pakar Nilai Syarat Menjadi Jaksa Agung Sudah Ideal