Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT

Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT
Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT
JAKARTA - Terhadap adanya keresahan dari para mahasiswa dan alumni Universitas Trisakti mengenai keabsahan ijazah kelulusan mereka, karena tak disebutkannya kategori akreditasi Universitas Trisakti, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

"Masalah pemberian akreditasi di dalam lingkungan perguruan tinggi, (itu) adalah kewenangan BAN-PT. Karena badan itulah yang berkewajiban dan berhak menilai, serta mengeluarkan status aktreditasi universitas," ungkap Djoko kepada JPNN, di Jakarta, Minggu (20/3).

Soal kabar yang menyebut bahwa Kemdiknas sengaja menahan status akreditasi kampus Trisakti, akibat adanya sengketa antara rektorat dengan yayasan Trisakti, Djoko membantahnya dengan tegas. "Tidak pernah Dikti menahan akreditasi kampus. Karena itu semua diatur oleh BAN-PT," tegasnya.

Sebelumnya, Wamendiknas Fasli Jalal juga sudah sempat mengimbau pihak rektorat Universitas Trisakti, untuk taat terhadap keputusan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan, untuk menjaga stabilitas proses belajar-mengajar di kampus itu.

JAKARTA - Terhadap adanya keresahan dari para mahasiswa dan alumni Universitas Trisakti mengenai keabsahan ijazah kelulusan mereka, karena tak disebutkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News