Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT
Minggu, 20 Maret 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Terhadap adanya keresahan dari para mahasiswa dan alumni Universitas Trisakti mengenai keabsahan ijazah kelulusan mereka, karena tak disebutkannya kategori akreditasi Universitas Trisakti, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, Wamendiknas Fasli Jalal juga sudah sempat mengimbau pihak rektorat Universitas Trisakti, untuk taat terhadap keputusan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan, untuk menjaga stabilitas proses belajar-mengajar di kampus itu.
"Masalah pemberian akreditasi di dalam lingkungan perguruan tinggi, (itu) adalah kewenangan BAN-PT. Karena badan itulah yang berkewajiban dan berhak menilai, serta mengeluarkan status aktreditasi universitas," ungkap Djoko kepada JPNN, di Jakarta, Minggu (20/3).
Soal kabar yang menyebut bahwa Kemdiknas sengaja menahan status akreditasi kampus Trisakti, akibat adanya sengketa antara rektorat dengan yayasan Trisakti, Djoko membantahnya dengan tegas. "Tidak pernah Dikti menahan akreditasi kampus. Karena itu semua diatur oleh BAN-PT," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Terhadap adanya keresahan dari para mahasiswa dan alumni Universitas Trisakti mengenai keabsahan ijazah kelulusan mereka, karena tak disebutkannya
BERITA TERKAIT
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan