Diserbu Tenaga Kerja Asing, Pemda Harus Buat Perda
jpnn.com, SURABAYA - Tenaga kerja asing di Jawa Timur saat ini bisa diperkirakan mencapai 6.000 orang. Namun, untuk kewenangan penindakan harus dilakukan kabupaten/kota.
BACA JUGA :Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi dari Batam
Syaratnya, pemda harus membuat pengaturan untuk tenaga kerja asing melalui perda. Jika belum ada, penindakan kewenangan dilakukan di Dinas Negara Kerja Provinsi Jatim.
"Pekerja asing di Jatim harus melapor setiap tahun, bila tidak akan dikenakan sangsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo.
BACA JUGA : Video Rombongan Tenaga Kerja Asing Tiba di Bandara, Viral di Medsos
Menurutnya, ada lima daerah di Jarim yang banyak tenaga kerja asing. Di antaranya Pasuruan, Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
"Munculnya persoalan WNA ini saat mereka tiba-tiba masuk DPT Jatim," imbuhnya.
BACA JUGA : Alasan Sandiaga Angkat Isu TKA Dalam Debat Cawapres
Saat ini tercatat ada 6000 tenaga kerja asing di Jawa Timur dan ada yang masuk DPT Pemilu.
- Dunia Hari Ini: Polisi Jepang Dituduh Mendiskriminasi Pekerja Asing
- Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya
- PMI di Taiwan Demo Berulang Kali, Tolak Perlakuan Buruk Penyalur Jasa
- Malaysia Buka Lowongan untuk Perawat Asing di RS Swasta
- Pembacok Pekerja Asing asal Tiongkok Ini Ditangkap Polisi, Simak Pengakuannya
- Pekerja Asing asal Tiongkok Dikeroyok, Polisi Bergerak