Diserbu Tenaga Kerja Asing, Pemda Harus Buat Perda

Diserbu Tenaga Kerja Asing, Pemda Harus Buat Perda
Diserbu Pekerja Asing, Daerah Perketat Perizinan

jpnn.com, SURABAYA - Tenaga kerja asing di Jawa Timur saat ini bisa diperkirakan mencapai  6.000 orang. Namun, untuk kewenangan penindakan harus dilakukan kabupaten/kota.

BACA JUGA :Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi dari Batam

Syaratnya, pemda harus membuat pengaturan untuk tenaga kerja asing melalui perda. Jika belum ada, penindakan kewenangan dilakukan di Dinas Negara Kerja Provinsi Jatim.

"Pekerja asing di Jatim harus melapor setiap tahun, bila tidak akan dikenakan sangsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo.

BACA JUGA : Video Rombongan Tenaga Kerja Asing Tiba di Bandara, Viral di Medsos

Menurutnya, ada lima daerah di Jarim yang banyak tenaga kerja asing. Di antaranya Pasuruan, Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.

"Munculnya persoalan WNA ini saat mereka tiba-tiba masuk DPT Jatim," imbuhnya.

BACA JUGA : Alasan Sandiaga Angkat Isu TKA Dalam Debat Cawapres

Saat ini tercatat ada 6000 tenaga kerja asing di Jawa Timur dan ada yang masuk DPT Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News