Dishub-Blok M Square Bagi Lahan Parkir

Dishub-Blok M Square Bagi Lahan Parkir
Dishub-Blok M Square Bagi Lahan Parkir
JAKARTA - Perselisihan lahan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan pengelola parkir Blok M Square tercapai titik temu, kemarin (24/1). Dengan dimediasi Komisi B DPRD, disepakati kedua belah pihak membagi lahan parkir. Dishub mendapat jatah lahan parkir on street di sepanjang pelataran Blok M Square. Sementara pengelola parkir Blok M Square mendapat jatah lahan parkir di dalam gedung.

"Jadi tidak ada yang dirugikan. Karcis tetap dua, tapi bayarnya tetap satu," ujar Kepala Dishub DKI Udar Pristono, kemarin (24/1).

Dalam mediasi yang dihadiri para pedagang Blok M Square dan pedagang luar Blok M Square itu, kesepakatan nantinya akan dituangkan dalam PKS (perjanjian kerjasama). Sebagai leading sector diserahkan kepada Blok M Square, sementara Dinas Perhubungan sebagai pengawas yang mendapat jatah bagi hasil pemasukan.

Menurut Pristono, dengan adanya kesepakatan itu, tidak ada lagi keluhan masyarakat yang menyatakan ada penarikan karcis parkir ganda. Saat masuk di pintu gerbang Blok M Square, pengunjung akan mendapatkan karcis parkir dari Dinas Perhubungan. Gerbang manual yang saat ini masih berdiri akan dibongkar dan diganti dengan palang pintu otomatis. Jika pengunjung parkir di lahan on street atau pelataran, tidak perlu membayar dua kali. Begitu keluar, karcis akan diperiksa di gerbang keluar dan cukup membayar sekali.

JAKARTA - Perselisihan lahan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan pengelola parkir Blok M Square tercapai titik temu, kemarin (24/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News