Disiapkan PKPU tentang Tahapan Pemilu dengan Dua Opsi

Disiapkan PKPU tentang Tahapan Pemilu dengan Dua Opsi
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo yakin tahapan Pemilu 2019 tidak akan terganggu meski pengesahan RUU Pemilu molor lagi.

Menurut Tjahjo, penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, telah mengantisipasinya dengan menyiapkan dua versi draf peraturan KPU (PKPU).

"Saya kira tidak ada masalah, karena KPU sudah menyiapkan rancangan PKPU-nya, tinggal lima poin. Nanti tinggal diselipkan saja. Kalau menyangkut 20-25 persen (presidential threshold) tidak masuk di PKPU otomatis," ucap Tjahjo.

Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pihaknya tidak hanya berdiam diri menunggu RUU Pemilu rampung.

Sebab, kalau mengikuti ritme di pansus, pihaknya berpotensi kelabakan jika pengesahan UU semakin mepet dengan tahapan.

’’Ada dua agenda terkait Pemilu 2019 yang sudah mulai dikerjakan,’’ ujarnya.

Dua agenda itu adalah pembuatan help desk Pemilu 2019 dan penyusunan peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pemilu dengan dua opsi.

Pertama, PKPU tahapan yang merujuk UU lama, yakni UU 8/2012 tentang Pemilihan Legislatif dan UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.

Mendagri Tjahjo Kumolo yakin tahapan Pemilu 2019 tidak akan terganggu meski pengesahan RUU Pemilu molor lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News