Diskualifikasi Capres, Preseden di Pilkada dan Kelenturan Definisi TSM

Oleh Zaenal A Budiyono*

Diskualifikasi Capres, Preseden di Pilkada dan Kelenturan Definisi TSM
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sedang membahas aturan yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden secara serentak pada 2019. Hal yang sedang mencuat adalah pembatalan calon presiden (capres) karena melakukan politik uang atau money politics.

Dalam RUU Pemilu, kewenangan pembatalan capres ada di Mahkamah Agung (MA). Syarat mutlak pembatalan capres adalah money politics yang tergolong terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Ini merupakan terobosan penting, karena praktik money politics bertentangan dengan semangat fair play dan bisa membiaskan tujuan pendidikan politik pemilih melalui pemilu. Dengan makin kecilnya peluang capres/cawapres melakukan politik uang, diharapkan kualitas pemilu semakin meningkat, kedaulatan rakyat semakin nyata dan peluang memilih calon terbaik -yang tidak mengandalkan uang- juga sangat terbuka.

Bicara peluang apakah usulan itu bakal lolos di DPR, sepertinya memang punya peluang besar. Sudah ada preseden sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gampangnya, besar kemungkinan DPR akan mengakomodasi usulan tentang pembatalan capres/cawapres yang melakukan money politik secara TSM. Tidak mungkin semangat positif yang sudah muncul di pilkada akan dinegasikan di level pemilu nasional.

Meski begitu, aturan yang ideal tidak selalu mudah dieksekusi dalam tahapan pemilihan atau di level politik praktis. Kerasnya tarik-menarik kepentingan antar-kelompok politik di belakang pasangan capres/cawapres tentu membuat pelaksanaan hukuman diskualifikasi jauh dari bayangan.

Apalagi ekses politik, keamanan dan sosial dari pembatalan capres tentu sangat besar dan mahal. Ekses pembatalan calon kepala daerah karena money politik tentu tidak bisa disamakan pada diskualifikasi capres.

Belum lagi proses pembutikan pelanggaran politik uang TSM yang pastinya akan sangat kompleks di lapangan. Tafsir hukum yang berlainan dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap TSM juga berpotensi terjadi, sehingga akan memperlambat pemberian sanksi.

DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sedang membahas aturan yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News