Disuruh Tes Lagi, Apa Bedanya Honorer K2 dengan Pelamar Umum

Disuruh Tes Lagi, Apa Bedanya Honorer K2 dengan Pelamar Umum
Massa honorer K2 saat aksi pada Hari Buruh, 1 Mei 2018. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan honorer K2 (kategori dua) untuk dijadikan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terus berdatangan.

Kali ini datang dari Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru. Mereka menolak dijadikan P3K, apalagi harus melalui serangkaian tes.

"Kami menolak dijadikan P3K, terus kenapa juga pakai tes kayak pelamar umum. Kalau tes gitu apa bedanya honorer K2 dengan pelamar umum yang zero pengalaman," ujar Sekjen FHK2I Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Rabu (25/7).

Solusi P3K yang diberikan pemerintah lewat MenPAN-RB untuk menyelesaikan masalah honorer K2 ini, menurut Said, adalah bentuk ketidakadilan.

Pemerintah tidak ada rasa belas kasihan kepada honorer yang sudah lama mengabdi untuk negara ini.

"Honorer K2 hanya ingin PNS bukan P3K," tegasnya.

Bila usia 35 tahun ke bawah bisa jadi PNS lewat tes, lanjut Said, ini artinya sama dengan pelamar umum. 

"Mana ada lagi honorer K2 umur 35 lagi, kalau pun ada dikit banget. Coba kalau seandainya anak Pak Asman Abnur menjadi K2 mau enggak disuruh jadi P3K. Pasti enggak mau," ucapnya.

Pemerintah dianggap tidak ada rasa belas kasihan kepada honorer k2 yang sudah lama mengabdi untuk negara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News