Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka

Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka
Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik saat tiba di gedung KPK, Selasa (22/8) malam. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi. Tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik.

Sebelumnya KPK menangkap Yunus dan General Manager PT ADI Rachmadi Permana dari Surabaya, Selasa (22/8). Dua petinggi PT ADI itu tiba di KPK sekitar pukul 20.25 WIB.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas Tarmizi dan pengacara PT ADI, Akhmad Zaini yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (21/8). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sudah ada cukup bukti untuk menjerat Yunus sebagai tersangka suap terkait perkara perdata yang melilit PT ADI itu.

"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga ada satu orang lagi yang sudah jadi tersangka. Satu orang tambahan adalah YN, dirut PT ADI," kata Febri.

Dengan demikian, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap itu. Febri menjelaskan, Yunus turut berperan bersama-sama Akhmad Zaini memberikan uang kepada Tarmizi.

Suap diberikan secara bertahap melalui rekening seorang pegawai honorer PN Jaksel bernama Teddy Junaedi. Jumlah uangnya sebesar Rp 425 juta.

"Jadi sebagai pihak yang diduga bersama-sama memberikan hadiah atau janji," ujarnya.

KPK menduga suap itu untuk memengaruhi gugatan perdata Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI di PN Jaksel. Sedianya, putusan perkara wanprestasi itu bakal dibacakan pada Senin (21/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News