Ditangkap KPK, Jabatan Iwan Rusmali Langsung Dipreteli
jpnn.com, BANJARMASIN - DPD Partai Golkar Kalsel langsung memecat kadernya Iwan Rusmali yang ditangkap KPK dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil rapat pleno DPD Partai Golkar Kalsel, Sabtu (16/9), memutuskan Iwan Rusmali diberhentikan sebagai pengurus partai berlambang pohon beringin itu.
Iwan yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dipastikan dalam waktu dekat akan diganti oleh anggota DPRD Kota Bajarmasin dari Fraksi Partai Golkar Kota Banjarmasin.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK menyatakan, sesuai hasil rapat pleno, Iwan Rusmali sudah tak lagi sebagai pengurus DPD Partai Golkar Kalsel.
"Dia (Iwan Rusmali) sudah diberhentikan secara hormat sebagai pengurus DPD Partai Golkar Kalsel," ujar Supian kemarin.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalsel itu menambahkan, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) prosesnya tinggal menunggu waktu.
Sesuai perolehan suara terbanyak pada pemilu legislatif lalu,nama Nasrullah yang akan mengganti Iwan.
Lalu, bagaimana dengan jabatan Ketua DPRD Kota Banjarmasin? Supian mengungkapkan, sesuai AD/ART partai, paling lama 14 hari sudah ada yang mengisi.
Ditangkap KPK, Iwan Rusmali sudah berstatus sebagai tersangka, kursi jabatannya langsung diambil alih.
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
- KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI