Ditembak Dulu, Baru Disuruh Tandatangani BAP

Pengakuan Isteri Terdakwa Pembunuhan yang Diduga Direkayasa Polisi

Ditembak Dulu, Baru Disuruh Tandatangani BAP
Ditembak Dulu, Baru Disuruh Tandatangani BAP
MEDAN- Satu per satu kasus dugaan rekayasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mencuat. Seperti yang dialami oleh M Zainal Abidin Nasution (45). Zainal disangka polisi telah melakukan penganiayaan terhadap Kesuma Wijaya dan istrinya Benty Puspa Kuanny. Tapi, Misiani, istri Zainal, tak yakin suaminya sebagai pelaku pembunuhan itu. Kini, Misiani menuntut keadilan.

Kasus pembunuhan yang menghebohkan itu terjadi 26 Mei 2009 lalu. Saat itu pengusaha spare part Kesuma Wijaya dan istrinya Benty Puspa ditemukan tergeletak di rumahnya Jalan Bandung No 90 C/D Medan. Kesuma Wijaya mengalami luka parah dan kritis sempat diboyong ke rumah sakit sebelum akhirnya tewas.

Selang beberapa jam, polisi berhasil menciduk Zainal setelah kakinya dihadiahi tembakan. Zainal Abidin dituduh menganiaya Kesuma Wijaya dan Benty Puspa Kuanny dengan menggunakan martil. Kasus itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Zainal Abidin duduk sebagai terdakwa. Zainal Abidin didakwa JPU dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Sepanjang sidang istrinya, Misiani terus mendampingi suaminya. Hingga kini Misiani tak percaya dengan apa yang polisi kepada suaminya.

"Tanpa ada bukti, polisi langsung menangkap suamiku dan dijadikan sebagai pelakunya, suamiku juga ditembak," kata Misiani (40), warga Jalan Bhayangkara, Medan Tembung saat di kantor Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Medan, kemarin.

MEDAN- Satu per satu kasus dugaan rekayasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mencuat. Seperti yang dialami oleh M Zainal Abidin Nasution (45).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News