Ditjen Pajak Bisa Akses Data Keuangan WNI di Hong Kong

Ditjen Pajak Bisa Akses Data Keuangan WNI di Hong Kong
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, HONG KONG - Pemerintah Indonesia mulai menjalin kerja sama dengan negara-negara lain terkait pertukaran informasi keuangan.

Hal itu dilakukan karena aturan automatic exchange of information (AEoI) segera berlaku.

Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai telah menandatangani bilateral competent authority agreement (BCAA) di kantor pusat Inland Revenue Department, Hong Kong, Jumat (16/6).

Ken mengungkapkan, dengan ditandatanganinya BCAA, Ditjen Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan wajib pajak (WP) Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong.

Informasi keuangan yang diperoleh dari Hong Kong tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan.

”Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela. Terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri,” kata Ken.

Hong Kong telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan AEoI secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi kali pertama pada 2018.

Hongkong juga telah mengesahkan peraturan domestik untuk pelaksanaan AEoI. (ken/c10/sof)


Pemerintah Indonesia mulai menjalin kerja sama dengan negara-negara lain terkait pertukaran informasi keuangan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News