Dituduh Korupsi Kain Batik, PNS Divonis Satu Tahun Bui

Dituduh Korupsi Kain Batik, PNS Divonis Satu Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada 2015.

Pengadaan ini menggunakan anggaran APBD Nganjuk sebesar Rp 6,3 milliar dan dibagikan bagi 12.445 orang PNS.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian putusan.

Di hadapan majelis hakim, mantan Sekda Nganjuk Masduqi mendengarkan semua rincian kasus.

Sebelumnya, Masduqi ini dituntut jaksa penuntut umum satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta.

Putusan hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta rupiah.

Sementara itu, menurut penasehat hukum terdakwa, Amir Burhanuddin, pihaknya keberatan terhadap keputusan hakim.

Mereka menilai putusan itu tidak relevan karena terdakwa tidak menikmati sepeser uang tersebut.

"Kliennya hanya sebagai bawahan yang mengikuti perintah atasan, yakni Bupati Nganjuk," ujar Amir.

Majelus hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memberikan putusan kepada pejabat CV Ranusa sebagai pemenang tender dengan hukuman dua tahun enam bulan dengan denda subsider sebesar Rp 50 juta untuk Edi Purwanto.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News