Dituduh Korupsi Kain Batik, PNS Divonis Satu Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada 2015.
Pengadaan ini menggunakan anggaran APBD Nganjuk sebesar Rp 6,3 milliar dan dibagikan bagi 12.445 orang PNS.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian putusan.
Di hadapan majelis hakim, mantan Sekda Nganjuk Masduqi mendengarkan semua rincian kasus.
Sebelumnya, Masduqi ini dituntut jaksa penuntut umum satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta.
Putusan hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
Sementara itu, menurut penasehat hukum terdakwa, Amir Burhanuddin, pihaknya keberatan terhadap keputusan hakim.
Mereka menilai putusan itu tidak relevan karena terdakwa tidak menikmati sepeser uang tersebut.
"Kliennya hanya sebagai bawahan yang mengikuti perintah atasan, yakni Bupati Nganjuk," ujar Amir.
Majelus hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memberikan putusan kepada pejabat CV Ranusa sebagai pemenang tender dengan hukuman dua tahun enam bulan dengan denda subsider sebesar Rp 50 juta untuk Edi Purwanto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemerintah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Ini Status Hukum Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis, Oh Ternyata
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI