DKPP Copot Empat Komisioner KIP Aceh Barat Daya
jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya, Aceh. Pemberhentian sementara itu sebagai sanksi karena empat penyelenggara pemilu itu telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati Aceh Barat Daya 2017.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Elfiza, S. Masykur, Hasbi, Muhamad Zikri selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar anggota Majelis DKPP Endang Wihdatiningtyas saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jumat (20/1).
DKPP menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik empat komisioner KIP Aceh Barat Daya menyusul adanya laporan dari Miswar, seorang advokat yang tergabung di Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA). Laporan itu didasari keputusan KIP Aceh Barat Daya meloloskan H Said Syamsul Bahri-HM Nafis A Manaf sebagai pasangan calon bupati.
Padahal, ada persoalan pada surat dukungan dari salah satu partai politik untuk Said-Nafis. Sebab, struktur pengurus partai pengusungnya tidak sesuai dengan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
DKPP menilai keputusan KIP Aceh Barat Daya itu tidak cermat, tidak profesional dan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu para teradu juga dinilai melawan perintah dari KIP Aceh.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya, Aceh. Pemberhentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- PDIP Mulai Panaskan Mesin Pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP