DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Halmahera Tengah

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Halmahera Tengah
DKPP

jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Masing-masing Hairudin Amir selaku ketua dan tiga anggota atas nama Sunarwan Mochtar, Sofyan Abdul Gafur serta Vera M Kolondam.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar anggota Majelis DKPP Endang Wihdatiningtya membacakan amar putusan di Gedung DKPP Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut Endang, putusan dijatuhkan karena perbuatan keempat teradu dinilai terbukti melanggar kode etik.

DKPP sebelumnya menggelar sidang terhadap empat teradu, setelah dilaporkan Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo.

Terkait surat keputusan (SK) KPU Halmahera Tengah yang pernah menyatakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah Muttiara T.Yasin dan Kabir Kahar tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon bupati.

Alasan TMS karena dari hasil verifikasi faktual KPU Halmahera Tengah, fotokopi ijazah SMA Muttiara tidak dilegalisasi secara sah.

Orang yang menandatangani legalisasi tidak mengakui telah bertanda tangan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News